Allah menjadikan harta benda sebagai salah satu sendi kehidupan manusia yang utama (4:5). Dalam al-Qur’an banyak ditemukan perintah kepada manusia untuk mencari rezeki (harta benda) dalam rangka mempertahankan kehidupannya. Dalam surat al-Jumu’ah ayat 10, Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman bertebaran di muka bumi untuk mencari rezeki segera setelah mereka menunaikan ibadah ritualnya (shalat). Ini menunjukkan bahwa aktivitas mencari rezeki menduduki kedudukan yang sangat penting dan mulia dalam Islam.
Bekerja merupakan salah satu cara untuk memperoleh harta. Akan tetapi, kepemilikan manusia atas harta sebenarnya hanya bersifat relatif, sebab pemilik mutlak dari semua yang ada di bumi dan di langit adalah Allah SWT. Harta benda adalah amanah Allah kepada manusia yang berfungsi sebagai batu ujian. Dengan hartanya, manusia dapat meraih keutamaan dan kemuliaan hidup, namun dengan hartanya pula manusia dapat terperosok ke jurang kenistaan dan kehinaan.
Semua manusia dituntut berusaha, hanya saja hasil usaha atau perolehan rezeki setiap orang tidaklah sama. Ketidaksamaan dalam perolehan rezeki ini merupakan sunnatullah (ketentuan Allah) yang dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama kesungguhan dalam bekerja dan berdoa, di samping tingkat pendidikan, keahlian, dan pengalaman masing-masing. Perbedaan dalam perolehan rezeki tersebut pada gilirannya akan menimbulkan perbedaan status sosial-ekonomi dalam masyarakat, yaitu ada yang disebut kaya karena tingkat penghasilannya tinggi dan hidup berkecukupan, ada yang biasa-biasa saja, dan ada pula yang disebut fakir dan miskin karena tingkat penghasilannya rendah dan hidup berkekurangan.
Kemiskinan adalah realitas yang hampir selalu ada dalam setiap masyarakat, apalagi ketika prinsip keadilan dan persamaan tidak ditegakkan. Dalam masyarakat seperti ini, eksploitasi si kaya terhadap si miskin menjadi tidak terelakkan yang pada akhirnya akan semakin memperlebar kesenjangan dan ketimpangan sosial. Untuk menghilangkan masalah ini, Islam memberikan beberapa solusi. Ditegaskan bahwa harta benda yang dimiliki manusia sebenarnya memiliki fungsi sosial. Rasulullah menyebutkan kontribusi orang miskin terhadap akumulasi harta orang kaya dalam hadits beliau “innama tunsharuna wa turzaquna bi dhu’afa’ikum” (sesungguhnya kamu ditolong dan diberi rezeki berkat peranan orang-orang lemah di antara kamu). Kenyataan ini nampaknya sudah sangat jelas, sebab yang menjadi buruh atau pekerja di perusahaan atau rumah orang kaya sebagian besarnya adalah orang yang miskin. Doa orang miskin, menurut Rasulullah, juga menjadi faktor pemicu kesuksesan orang kaya. Jadi, sangat tidak pada tempatnya apabila orang yang kaya bersikap kikir dan meremehkan orang miskin, apalagi menyakiti hatinya dengan kata-kata yang kasar. Orang kaya seperti ini dicap al-Qur’an sebagai pendusta agama (107:1-3).
Islam mewajibkan zakat bagi orang yang memiliki harta (aghniya’) untuk disalurkan kepada para fakir, miskin dan orang-orang lain yang membutuhkannya karena pada dasarnya zakat tersebut adalah hak mereka (51:19). Penahanan hak orang fakir dan miskin yang dilakukan oleh orang kaya dengan tidak mengeluarkan zakatnya merupakan sebuah bentuk kezaliman sebab zakat berfungsi untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan sosial. Harta yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang kaya akan merusak sistem masyarakat secara keseluruhan karena akan menghambat perputaran modal, mengurangi peluang kerja, dan memperkecil kapasitas produksi sehingga pada akhirnya akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Secara bahasa, zakat berarti ‘suci’ dan ‘tumbuh’ sehingga dengan dikeluarkannya zakat, maka hati menjadi bersih dan harta pun menjadi suci (9:103) sehingga harta kekayaan itu akan terus tumbuh berkembang penuh keberkahan. Harta yang dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya sebenarnya tidak berkurang, melainkan justru akan semakin bertambah, bertambah, dan bertambah sebagaimana hadits Rasulullah, “ma naqasha maalun min shadaqah, bal yazdad, bal yazdad, bal yazdad”. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment