Friday, July 31, 2009

Zakat, Perbankan Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi

Seluruh harta kekayaan yang ada di muka bumi ini sejatinya adalah milik Allah. Dia-lah sang pemilik mutlak, sedangkan manusia hanya dititipi untuk sesaat. Oleh karena itu, manusia harus memperlakukan harta tersebut sesuai dengan petunjuk-Nya. Di dalam ajaran Islam, zakat adalah salah satu pranata ekonomi yang utama. Di samping sebagai ibadah, zakat pada dasarnya merupakan instrumen fiskal untuk menciptakan keadilan (justice) dan keseimbangan (equilibrium) dalam masyarakat. Kewajiban zakat merupakan bagian dari mata rantai siklus harta kekayaan. Setiap orang yang memiliki kekayaan melebihi nishab (disebut muzakki) wajib mengeluarkan zakatnya. Orang kaya yang tidak menunaikan zakatnya berarti telah menghambat sirkulasi kekayaan di tengah-tengah masyarakat, suatu perbuatan yang dengan amat tegas dilarang oleh-Nya (QS. 59: 7).
Salah satu upaya aktualisasi potensi zakat dalam rangka mengembangkan perekonomian umat adalah dengan menerapkan konsep zakat produktif. Dengan konsep ini, zakat tidak hanya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat konsumtif, melainkan didayagunakan untuk keperluan-keperluan yang bersifat produktif. Pendayagunaan dana zakat, menurut Moh. Daud Ali (1988), dapat dibedakan dalam 4 kategori. Pertama, konsumtif-tradisional, yaitu membagikan zakat untuk dimanfaatkan secara langsung oleh mustahik. Kedua, konsumtif-kreatif, yaitu membagikan zakat dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diwujudkan dalam bentuk peralatan sekolah dan beasiswa. Ketiga, produktif-tradisional, yaitu membagikan zakat dalam bentuk alat atau barang produktif, misalnya hewan ternak, mesin jahit, dan alat-alat pertukangan. Selain itu, proyek-proyek pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah, madrasah, pesantren atau panti asuhan dapat pula dimasukkan ke dalam kategori ini. Keempat, produktif-kreatif, yaitu membagikan zakat dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan untuk membangun proyek sosial maupun ekonomi, misalnya membangun sarana usaha, seperti toko dan koperasi maupun untuk menambah modal usaha.
Di samping menggunakan metode pemberdayaan yang bersifat individual, sebagian Lembaga Amil Zakat (LAZ), misalnya Dompet Dhuafa, juga menerapkan konsep zakat produktif yang bersifat kolektif dengan membangun proyek-proyek perekonomian bersama, seperti Baitul Mal wat Tamwil (BMT), grosir sembako di Liwa, industri tepung tapioka (ITTARA) di Lampung, usaha hasil tani di Lamongan, Weleri dan Brebes. Dengan menggunakan pola zakat produktif, banyak proyek-proyek pemberdayaan perekonomian yang dapat dilakukan sehingga secara nyata dapat mengangkat status ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka memberdayakan perekonomian umat, pendayagunaan zakat kategori ketiga dan keempat di atas perlu terus dikembangkan karena lebih mendekati hakikat zakat, baik sebagai ibadah maupun jaminan sosial bagi masyarakat. Pendayagunaan zakat secara konsumtif bukan saja tidak efektif, tetapi lebih dari itu, ia justru berpotensi melanggengkan kemiskinan di tengah-tengah masyarakat.
Namun perkembangan LPZ yang ada harus diakui masih belum optimal dan merata. Meskipun dana zakat, infaq dan shadaqah yang berhasil dihimpun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tetapi sesungguhnya masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang sebenarnya. Demikian pula dengan program-program yang dilaksanakan, kendati secara kualitatif terus mengalami perbaikan, namun dirasakan masih belum memadai untuk melepaskan belenggu kemiskinan yang menjerat leher umat dan mengangkat status sosial ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selama ini, pemberdayaan ekonomi hanya berhasil menyentuh sebagian kecil saja dari keseluruhan masyarakat miskin yang ada di seantero bumi nusantara. Oleh karena itu, optimalisasi pengelolaan zakat perlu terus diupayakan dengan menempuh berbagai macam cara yang memungkinkan, termasuk melibatkan institusi perbankan syariah.
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang amat pesat dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 70 persen pertahun. Hadirnya perbankan syariah memang merupakan keniscayaan di dalam konsep Islam karena perintah zakat dan larangan riba (QS. 2: 276) merupakan sepasang kebijakan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ash-Shabuni dalam kitab Rawa’i al-Bayan mengkategorikan zakat sebagai ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berdimensi finanasial dan sosial) dan menggolongkan riba sebagai jarimah ijtima’iyah diniyyah (kejahatan yang berdimensi sosial dan keagamaan).
Perintah menunaikan zakat dan larangan mempraktikkan riba memiliki keterkaitan sangat erat laksana sekeping mata uang. Jika yang pertama ditegakkan, sementara yang kedua dilalaikan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur tidak akan tercapai. Atau jika seseorang bersedia mengeluarkan zakatnya, namun pada saat yang sama justru mengeruk keuntungan dengan cara mengeksploitasi dan menganiaya orang lain melalui mekanisme ribawi, maka apa yang dikehendaki Islam belum terwujud. Kedua aturan ini, ditunjang dengan sistem kerjasama berdasarkan pola bagi hasil (mudharabah/musyarakah), larangan berlebih-lebihan dalam produksi dan konsumsi (israf/tabzir), dan pengawasan sosial atas aktivitas ekonomi (hisbah), diperkenalkan Islam dalam rangka membangun tatanan sosial ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Semua institusi ini harus dilaksanakan secara simultan, sinergik dan sistemik untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang memperkenankan BAZ/LAZ bekerjasama dengan pihak perbankan dalam penarikan zakat dari para nasabah bank sangat besar artinya dalam mendorong pengamalan zakat. Di samping berfungsi menyimpan dana-dana dari para BAZ/LAZ, peranan lain yang dapat dimainkan perbankan dalam pengelolaan zakat adalah menjadi atau mendirikan LAZ itu sendiri. Hal ini dimungkinkan menurut UUPZ dan hingga kini, misalnya, Bank Muamalat Indonesia (BMI) tercatat telah mendaftarkan lembaga Baitulmal Muamalat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Demikian pula halnya dengan Bank BNI yang telah membentuk BAMUIS dan Bank Syariah Mandiri yang mendirikan BSM Umat. Dibandingkan dengan BAZ/LAZ yang lain, pengelolaan zakat oleh bank tampaknya memiliki sejumlah keunggulan, seperti ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang cukup memadai, kemampuan manajerial dan administratif pengelola yang relatif lebih baik, dan adanya pelayanan khusus untuk pembiayaan masyarakat ekonomi lemah dalam bentuk pembiayaan al-qard al-hasan dari dana-dana yang dikelola bank.
Dari paparan di atas tampak bahwa pengembangan zakat dan perbankan syariah harus berjalan sinergis. Kemajuan pesat industri perbankan syariah saat ini seharusnya dapat menjadi faktor pendorong pengumpulan dan pendistribusian zakat. Hal ini mengingat pertumbuhan perbankan syariah pada hakikatnya merefleksikan menguatnya perekonomian umat sebab berbeda dengan bank konvensional yang dapat terus tumbuh terlepas dari sektor riil, pertumbuhan bank syariah senantiasa sejalan dan tidak bisa dipisahkan dari pertumbuhan di sektor riil.

Yang Terhormat Orang Kaya

Allah menjadikan harta benda sebagai salah satu sendi kehidupan manusia yang utama (4:5). Dalam al-Qur’an banyak ditemukan perintah kepada manusia untuk mencari rezeki (harta benda) dalam rangka mempertahankan kehidupannya. Dalam surat al-Jumu’ah ayat 10, Allah memerintahkan agar orang-orang yang beriman bertebaran di muka bumi untuk mencari rezeki segera setelah mereka menunaikan ibadah ritualnya (shalat). Ini menunjukkan bahwa aktivitas mencari rezeki menduduki kedudukan yang sangat penting dan mulia dalam Islam.

Bekerja merupakan salah satu cara untuk memperoleh harta. Akan tetapi, kepemilikan manusia atas harta sebenarnya hanya bersifat relatif, sebab pemilik mutlak dari semua yang ada di bumi dan di langit adalah Allah SWT. Harta benda adalah amanah Allah kepada manusia yang berfungsi sebagai batu ujian. Dengan hartanya, manusia dapat meraih keutamaan dan kemuliaan hidup, namun dengan hartanya pula manusia dapat terperosok ke jurang kenistaan dan kehinaan.

Semua manusia dituntut berusaha, hanya saja hasil usaha atau perolehan rezeki setiap orang tidaklah sama. Ketidaksamaan dalam perolehan rezeki ini merupakan sunnatullah (ketentuan Allah) yang dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama kesungguhan dalam bekerja dan berdoa, di samping tingkat pendidikan, keahlian, dan pengalaman masing-masing. Perbedaan dalam perolehan rezeki tersebut pada gilirannya akan menimbulkan perbedaan status sosial-ekonomi dalam masyarakat, yaitu ada yang disebut kaya karena tingkat penghasilannya tinggi dan hidup berkecukupan, ada yang biasa-biasa saja, dan ada pula yang disebut fakir dan miskin karena tingkat penghasilannya rendah dan hidup berkekurangan.

Kemiskinan adalah realitas yang hampir selalu ada dalam setiap masyarakat, apalagi ketika prinsip keadilan dan persamaan tidak ditegakkan. Dalam masyarakat seperti ini, eksploitasi si kaya terhadap si miskin menjadi tidak terelakkan yang pada akhirnya akan semakin memperlebar kesenjangan dan ketimpangan sosial. Untuk menghilangkan masalah ini, Islam memberikan beberapa solusi. Ditegaskan bahwa harta benda yang dimiliki manusia sebenarnya memiliki fungsi sosial. Rasulullah menyebutkan kontribusi orang miskin terhadap akumulasi harta orang kaya dalam hadits beliau “innama tunsharuna wa turzaquna bi dhu’afa’ikum” (sesungguhnya kamu ditolong dan diberi rezeki berkat peranan orang-orang lemah di antara kamu). Kenyataan ini nampaknya sudah sangat jelas, sebab yang menjadi buruh atau pekerja di perusahaan atau rumah orang kaya sebagian besarnya adalah orang yang miskin. Doa orang miskin, menurut Rasulullah, juga menjadi faktor pemicu kesuksesan orang kaya. Jadi, sangat tidak pada tempatnya apabila orang yang kaya bersikap kikir dan meremehkan orang miskin, apalagi menyakiti hatinya dengan kata-kata yang kasar. Orang kaya seperti ini dicap al-Qur’an sebagai pendusta agama (107:1-3).

Islam mewajibkan zakat bagi orang yang memiliki harta (aghniya’) untuk disalurkan kepada para fakir, miskin dan orang-orang lain yang membutuhkannya karena pada dasarnya zakat tersebut adalah hak mereka (51:19). Penahanan hak orang fakir dan miskin yang dilakukan oleh orang kaya dengan tidak mengeluarkan zakatnya merupakan sebuah bentuk kezaliman sebab zakat berfungsi untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan sosial. Harta yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang kaya akan merusak sistem masyarakat secara keseluruhan karena akan menghambat perputaran modal, mengurangi peluang kerja, dan memperkecil kapasitas produksi sehingga pada akhirnya akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Secara bahasa, zakat berarti ‘suci’ dan ‘tumbuh’ sehingga dengan dikeluarkannya zakat, maka hati menjadi bersih dan harta pun menjadi suci (9:103) sehingga harta kekayaan itu akan terus tumbuh berkembang penuh keberkahan. Harta yang dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya sebenarnya tidak berkurang, melainkan justru akan semakin bertambah, bertambah, dan bertambah sebagaimana hadits Rasulullah, “ma naqasha maalun min shadaqah, bal yazdad, bal yazdad, bal yazdad”. Wallahu a’lam.